Minggu, 06 Mei 2012
TATA URUT PERSIDANGAN SIDANG ''PIDANA''
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa
ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat
dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di
depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
5. Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi
oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau
tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);
6. Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa
(PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka
diberi kesempatan dan sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU
atas eksepsi (replik);
10. Selanjutnya
dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan
pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU
(dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa
pula, saksi ahli Witness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap terdakwa;
16. Tuntutan (requisitoir);
17. Pembelaan (pledoi);
18. Replik dari PU;
19. Duplik
20. Putusan oleh Majlis Hakim.
|
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar